Fatwa MA Akhiri Konflik di PPRN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konflik internal yang melahirkan kepengurusan ganda di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah selesai. Kepastian penyelesaian konflik di tubuh partai peserta Pemilu 2009 ini ditandai dengan keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011.
Salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.
“Dengan adanya fatwa MA ini maka persoalan internal PPRN telah selesai. Kepengurusan DPP PPRN hasil Munas I PPRN pada 19-20 Maret 2011 di Jakarta dengan Ketua Umum H. Rouchin tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Konflik internal PPRN terjadi atas munculnya kepengurusan ganda PPRN di daerah-daerah, antara jajaran kepengurusan PPRN pimpinan Amelia Yani dan PPRN pimpinan Rouchin cs. Berbagai proses hukum telah ditempuh oleh kedua belah pihak guna menyelesaikan sengketa kepemimpinan partai tersebut yang berujung keluarnya fatwa MA yang mejelaskan putusan kasasi Nomor 194 K/TUN/2011.
Putusan kasasi MA sendiri membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 09/B/2011/PT.TUN-JKT tertanggal 8 Maret 2011 yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010 tertanggal 1 November 2010 yang memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil Munas I PPRN pimpinan Amelia Yani di Bandung pada 8-10 Maret 2010.
Sitorus menegaskan, sebenarnya sudah tidak ada lagi persoalan kepengurusan di tubuh PPRN secara hukum dengan terbitnya putusan kasasi MA. Namun, berbagai penafsiran atas putusan kasasi MA tetap saja terjadi, baik oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Atas kondisi itulah, DPP PPRN pimpinan H. Rouchin memohon fatwa kepada MA beberapa waktu lalu guna menyelesaikan silang tafsir atas putusan kasasi tersebut.

Satu Tanggapan to “Fatwa MA Akhiri Konflik di PPRN”

  1. ibu amelia jalan terus jgn mundur

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.