DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis

JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepengurusan DPP PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN 19-20 Maret 2011 di Jakarta. Fatwa MA telah menjelaskan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani berdasarkan hasil Munas PPRN illegal di Bandung 8-10 Maret 2010 telah batal demi hukum.

Sesuai hasil putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 yang membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ketua Umum DPP PPRN, H Rouchin mengatakan dengan keluarnya putusan MA dan diperjelas oleh fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011 maka konflik internal yang mengakibatkan munculnya kepengurusan ganda di PPRN telah selesai secara hukum. Imbauan DPP PPRN kepada para kader dan pengurus PPRN di daerah secara resmi telah disampaikan melalui surat Nomor 073/SE/DPP-PPRN/XI/2011 tertanggal 2 Nopember 2011.

“Kami meminta semua kader PPRN bersikap tenang menghadapi situasi ini serta dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkhis,” kata H Rouchin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN, Rabu (2/11).

H Rouchin mengatakan putusan dan fatwa MA telah menegaskan kepemimpinan PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN di Jakarta dengan Ketua Umum, H Rouchin. Di sisi lain, penonaktifan Amelia Yani dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPRN telah diputus pula oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 366/Pdt.G/2009/PN.JKT.TIM tertanggal 22 April 2010. Penonaktifan Amelia Yani telah dinyatakan sah secara hukum oleh PN Jakarta Timur dengan menolak gugatan Amelia Yani atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN. “Artinya, penonaktifan Amelia Yani sebagai Ketua Umum PPRN sah secara hukum,” kata H Rouchin.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PPRN, Joller Sitorus mengatakan pasca keluarnya putusan kasasi MA pada 4 Juli 2011 memang menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran dalam membaca putusan kasasi tersebut. Namun, saat ini silang penafsiran tersebut sudah seharusnya tidak boleh terjadi lagi dengan adanya fatwa MA yang telah menjelaskan isi dari putusan kasasi MA.Secara implisit, fatwa MA menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPRN yang sah adalah pimpinan H. Rouchin yang kini berkantor di Pondok Bambu Jakarta.

Saat ini, memang terdapat sejumlah perkara sengketa PPRN yang ditangani pihak pengadilan yang mengatasnamakan PPRN oleh Amelia Yani. Bahkan, sejumlah perkara telah diputus oleh pengadilan yang memenangkan Amelia Yani. Namun, perkara-perkara yang ditangani pengadilan tersebut berkutat pada persoalan mekanisme pemecatan kader-kader PPRN oleh Amelia Yani.

“Seandainya para pihak yang menggugat Amelia Yani di pengadilan adalah tentang apakah Amelia Yani mempunyai kewenangan memecat kader PPRN atas nama DPP PPRN, maka dapat dipastikan pengadilan tidak akan berwenang lagi melanjutkan perkara-perkara tersebut dengan adanya putusan kasasi dan fatwa MA ini,” kata Joller Sitorus.

Terkait perkara-perkara sengketa antara Amelia Yani dengan para kader yang telah diputus pengadilan, Joller Sitorus mengatakan saat ini putusan-putusan pengadilan tersebut sudah tidak lagi berpengaruh pada PPRN. Pasalnya, yang berperkara saat ini, yakni Amelia Yani, bukan lagi pengurus PPRN yang sah.

Adanya perkara pengadilan antara kader dan Amelia Yani, tambah Joller Sitorus, juga dikarenakan lambannya sikap Menteri Hukum dan HAM menindaklanjuti putusan kasasi MA yang sesungguhnya telah memutus konflik kepengurusan di internal PPRN secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Guna menghindari konflik baru dan hal-hal yang tidak diinginkan saat ini di internal PPRN, seharusnya Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjuti putusan kasasi MA secara arif dan bijaksana.

“Proses-proses pengadilan antara kader dengan Amelia Yani yang bersumber dari kasus-kasus pemecatan mereka sebagai kader PPRN dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM sangat lamban menindaklanjuti putusan kasasi MA ini,” ujarnya.(*/JPNN)

Satu Tanggapan to “DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis”

  1. PPRN-Dairi Berkata

    sebenarnya amelia memiliki kekuatan karena dukungan finansial para anggota dewan PPRN yang ada. untuk itu mohon kebijakan pengurus dpp menindak tegas kepada dewan-dewan supaya memutus rantai finansial ke dpp persi amelia.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.