KRONOLOGIS KONFLIK INTERNAL DPP-PPRN
Kepada Yth.
Seluruh kader dan simpatisan PPRN seluruh Nusantara
Berhubung adanya pemberitaan menyesatkan tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 194 K/TUN/2011 oleh sdr. Tonin Tahta Singarimbun di harian Rakyat Merdeka edisi Kamis tanggal 11 Agustus 2011 dan mungkin juga di media-media yang lainnya, maka DPP-PPRN merasa perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa sdri. Amelia A. Yani dengan kroni-kroninya masih mencoba mempengaruhi kader-kader PPRN dengan cara mengartikan sendiri amar putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, sesuai dengan kehendaknya sendiri.
- Bahwa benar putusan Mahkamah Agung RI tidak secara langsung membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010, akan tetapi SK Menteri Hukum dan HAM RI dimaksud adalah produk hukum dari Putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN-JKT. Dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI dimaksud, sangat jelas tertulis bahwa SK tersebut diterbitkan atas perintah putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN-JKT.
- Dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 194 K/TUN/2011 yang telah membatalkan putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN-JKT jo. putusan PT TUN Jakarta No. 09/B/2011/PT TUN-JKT, secara otomatis seluruh produk hukum yang terbit atas putusan PTUN Jakarta dimaksud menjadi batal demi hukum.
- Bahwa pada waktu sdri. Amelia A. Yani menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta maka kami DPP-PPRN mengajukan permohonan untuk menjadi Tergugat Intervensi, permohonan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yangakhirnya PTUN Jakarta mengadili perkara konflik internal Partai yang seharusnya dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Parpol adalah kewenangan Pengadilan Negeri.
- Perlu kami jelaskan juga bahwa sdri. Amelia A. Yani sewaktu menggugat Menteri Hukum dan HAM RI di PTUN Jakarta selalu mengatas namakan DPP-PPRN, akan tetapi gugatan hanya dilakukan sendiri oleh sdri. Amelia A. Yani, kalau mengatas namakan DPP-PPRN tentunya harus ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPRN. Gugatan sdri. Amelia A. Yani tersebut telah diadili sendiri oleh Mahkamah Agung RI (seperti tertulis dalam amar putusan) dengan kesimpulan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (Menteri Hukum dan HAM RI dan DPP-PPRN), menyatakan gugatan Penggugat (Amelia A. Yani) tidak dapat diterima.
Dengan penjelasan kami di atas kami mohon seluruh kader dan simpatisan PPRN seluruh Nusantara tidak terpengaruh dengan pepesan kosong yang dibuat oleh sdri. Amelia A. Yani dan kroni-kroninya. Berikut kami jelaskan lagi kronologis konflik internal PPRN akibat tingkah laku sdri. Amelia A. Yani selama menjadi kader PPRN.
KRONOLOGIS KONFLIK INTERNAL DPP-PPRN BERIKUT PROSES HUKUM YANG DILAKUKAN :
I. Penonaktifan sdri. Amelia A. Yani sebagai Ketua Umum PPRN :
- Pada awal bulan Nopember 2009, sebanyak 24 DPW-PPRN se Indonesia mengajukan pernyataan sikap berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sdri. Amelia A. Yani
- Pada tanggal 13 Nopember 2009 atas undangan sdri. Amelia A. Yani, DPP-PPRN mengadakan rapat yang dipimpin sendiri oleh sdri. Amelia A. Yani yang pada waktu itu selaku Ketua Umum, dengan agenda membahas pernyataan sikap mosi tidak percaya dari pengurus daerah di atas.
- Di tengah perjalanan rapat DPP-PPRN, sdri Amelia A. Yani pergi meninggalkan rapat tersebut, kemudian pimpinan rapat digantikan oleh Ketua III DPP-PPRN yang selanjutnya peserta rapat menyepakati untuk menonaktifkan sdri. Amelia A. Yani dari jabatan Ketua Umum DPP-PPRN dan hasil keputusan Rapat tersebut telah dibuatkan dalam Akta Notaris nomor 24 tanggal 24 Nopember 2009 oleh Notaris A. Badrutaman, SH.
- Pada tanggal 14 Nopember 2009 Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN menguatkan hasil rapat 13 Nopember 2009 dengan mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan sdri. Amelia A. Yani dari Ketua Umum PPRN sebagai mana kewenangan yang ditentukan dalam Pasal 19 AD PPRN.
- Pada tanggal 16 Nopember 2009, sdri. Amelia A. Yani mengajukan Gugatan terhadap Putusan Pemrakarsa dan Pendiri Utama PPRN (untuk dikembalikan sebagai Ketua Umum PPRN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara : 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim.
- Pada tanggal 22 April 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus perkara tersebut dengan amar putusan tidak menerima Gugatan sdri. Amelia A. Yani (putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum Kasasi)
- Dengan demikian penonaktifan sdri. Amelia A. Yani sah sesuai mekanisme Partai dan sah sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik.
II. Gerakan sdri. Amelia A. Yani setelah dinonaktifkan :
- Pada tanggal 8-10 Maret 2010 sdri. Amelia A. Yani mengadakan kegiatan yang mereka namakan Musyawarah Nasional Pertama PPRN di Bandung, dari hasil pengecekan ada 5 DPW-PPRN yang ikut pertemuan tersebut.
Perlu kami jelaskan bahwa AD dan ART PPRN Pasal 20 ayat 16 disebutkan bahwa Musyawarah Nasional pertama dapat diadakan setelah lima tahun sejak Partai didirikan, dimana PPRN berdiri tanggal 20 Januari 2006, jadi kalau melakukan MUNAS sesuai tanggal 8-10 Maret 2010 sudah melanggar ketentuan AD dan ART Partai.
- Kemudian sdri. Amelia A. Yani mengajukan permohonan pengesahan hasil Munas yang dilaksanakannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI, akan tetapi pihak Kementerian Hukum dan HAM RI tidak bersedia mengesahkan karena DPP-PPRN sudah melaporkan kegiatan liar sdri. Amelia A. Yani tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Selanjutnya sdri. Amelia A. Yani pada tanggal 01 Juli 2010 mengajukan Gugatan terhadap sikap diam Menteri Hukum dan HAM RI yang tidak mengesahkan hasil Munas ke PTUN Jakarta dengan Nomor perkara : 91/G/2010/PTUN-JKT
- Pada tanggal 10 Agustus 2010 DPP-PPRN mengajukan permohonan untuk dilibatkan sebagai pihak yang terkait dalam perkara di atas, oleh pihak PTUN Jakarta mengabulkan permohonan DPP-PPRN untuk dijadikan sebagai Pihak Tergugat II Intervensi.
- Pada tanggal 1 Nopember 2010 PTUN Jakarta memutuskan perkara No. 91/G/2010/PTUN.JKT dengan mengabulkan Gugatan Amelia A. Yani, dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengesahkan MUNAS yang dilakukan oleh sdri. Amelia A. Yani akan tetapi DPP-PPRN sebagai Pihak Tergugat II Intervensi pada tanggal 4 Nopember 2010 mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta sehingga amar putusan tersebut berbunyi putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN.JKT belum memenuhi kekuatan hukum tetap.
- Akan tetapi pada tanggal 15 Nopember 2010 Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan SK Nomor : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 yang mengesahkan hasil Munas yang dilakukan sdri. Amelia A. Yani atas putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN.JKT (Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan kesalahan karena mengeksekusi putusan yang belum berkekuatan hukum tetap).
- Pada tanggal 08 Maret 2011 PT TUN Jakarta memutuskan permohonan banding perkara di atas yang menolak permohonan banding DPP-PPRN.
- DPP-PPRN melakukan MUNAS sesuai dengan AD dan ART PPRN setelah 5 (lima) tahun berdiri pada tanggal 19-20 Maret 2011 dan menghasilkan perubahan AD dan ART PPRN serta terpilihnya susunan kepengurusan DPP-PPRN periode 2011-2016
- Pada tanggal 11 April 2011 DPP-PPRN (berdasarkan Hasil Munas I sesuai dengan AD dan ART PPRN pada tanggal 19-20 Maret 2011), yang dalam hal ini diwakili oleh H. Rouchin (Ketua Umum PPRN) dan Joller Sitorus (Sekretaris Jenderal PPRN), melanjutkan proses hukum PPRN dengan sdri. Amelia A. Yani dan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
- Pada tanggal 04 Juli 2011 Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh DPP-PPRN dan membatalkan putusan PT TUN Jakarta No.09/B/2011/PT TUN-JKT jo. Putusan PTUN Jakarta No. 91/G/2010/PTUN-JKT dan mengadili sendiri perkara PTUN Jakarta serta memutuskan dalam hal ini menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (dalam hal ini Menkumham RI dan DPP-PPRN) menyatakan gugatan Penggugat (dalam hal ini sdri. Amelia A. Yani) tidak dapat diterima.
Kesimpulan :
- Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI No. 194 K/TUN/2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 yang merupakan produk hukum dari putusan PTUN Jakarta No.91/G/2010/PTUN-JKT menjadi batal demi hukum, dengan demikian konflik internal di PPRN telah selesai sehingga diharapkan Menteri Hukum dan HAM RI segera menerbitkan Surat Keputusan pengesahan hasil MUNAS I PPRN pada tanggal 19-20 Maret 2011 yang sesuai dengan AD dan ART PPRN dan ketententuan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Jakarta, 12 Agustus 2011
|
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL
|
|
|
KETUA UMUM
H. ROUCHIN |
SEKRETARIS JENDERAL
JOLLER SITORUS |
Desember 13, 2011 pada 4:15 am
Apa yang dijelaskan didalam surat DPP-PPRN tgl 12 Agustus 2011,secara administrasi memang betul tidak ada salahnya, hanya saja sdr Joler Sitorus pemikiran-nya tidak berpijak diranah Politik, manuver2 politik yang dilakukan kubu Amelia A Yani menyebabkan Putusan MA diperkuat dengan fatwa MA se-akan2 menjadi MANDUL! inilah yang harus diperhitungkan ! Sebagai orang yang bergelut didalam dunia Politik tidak perlu membuat pernyataan yang akhirnya menjadi bumerang.
Saran saya, dengan dasar putusan MA plus Fatwa Ma lakukan strategi Politik dan serang secara politik bukan dengan pernyataaan2 yang tidak ada artinya.
Jangan anggap enteng kubu lawan, bercerminlah pada pengalaman masa lalu yang dibayar mahal, Pencetus gagasan hingga hancurnya PPRN tidak perlu dipakai lagi, baik saran maupun pendapatnya.
Demikian.
Desember 13, 2011 pada 4:17 am
2 komentar saya tidak dimuat, hal ini menunjukan kekerdilan dalam ber POLITIK.
Desember 20, 2011 pada 5:51 am
SALAM PEDULI RAKYAT
Selama ini kader partai Peduli Rakyat Nasional terombang-ambing dengan adanya dualisme pemimpin di Dewan Pimpinan Pusat, sehingga kurangan inpormasi kepengurus didaerah untuk membangun kader-kader simpatisan Partai Peduli Rakyat Nasiaonal menghadapi PEMILU tahun 2014.
Terimakasih dengan selesainya konflik DPP-PPRN semoga pemimpin baru,pengurus baru bisa menjalankan tugas,pungsi, wewenagnya dan mau menerima asfirasi dari semua kalangan termasuk asfirasi dari DPD-DPD sehingga PPRN bisa menambah kursi di parlemen,baik di kab/kota,profinsi dan pusat.