MA Batalkan Kepengurusan PPRN Versi Amelia Yani
Mahmakah Agung (MA) membatalkan keabsahan posisi Amelia Yani sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Pembatalan itu berlaku juga untuk seluruh kepenggurusan PPRN di bawah pimpinan anak Jenderal Ahmad Yani itu.
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan MA tertanggal 4 Juli 2011 yang telah diterima salinannya oleh pengurus DPP PPRN versi Pondok Bambu Jakarta, Senin (8/8). Salinan putusan itu pun kemudian disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah menyampaikan salinan putusan kasasi MA tersebut ke Menkumham melalui Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Anshari. Kami berharap putusan MA itu dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin,” kata Ketua Umum DPP PPRN Pondok Bambu Jakarta, H Rouchin di Jakarta, Selasa (9/8).
Sekjen DPP PPRN versi Pondok Bambu Jakarta, Joller Sitorus mengatakan putusan kasasi MA yang diterima pihaknya secara tidak langsung telah menyelesaikan konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di tubuh PPRN. Putusan itu secara tidak langsung mengukuhkan bahwa PPRN hanya satu yakni PPRN Pondok Bambu.
Sebelumnya, Patrialis telah mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PPRN versi Amelia Yani yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Juli lalu. Pengesahan itu didasarkan pada putusan PTUN Jakarta yang mengesahkan kepenggurusan Amelia.
Namun MA membatalkan putusan PTUN Jakarta itu. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menerima permohonan kasasi dari DPP PPRN Pondok Bambu dan membatalkan putusan PT TUN Jakarta tentang pengesahan kepengurusan Amelia Yani.
“Kami heran, mengapa saat itu Menkumham berani mengeluarkan putusan berdasarkan PTUN Jakarta tersebut. Padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih sedang dalam proses banding dan kini sudah keluar putusan kasasinya,” ujar Sitorus.
(suara pembaruan)