DPP PPRN Serahkan Daftar Pengurus Baru ke Menkum HAM

Jakarta,
DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Selasa (12/4) menyerahkan susunan kepengurusan priode 2011-2016 kepada Kemenkum dan HAM sebagai kepengurusan yang sah yang sesuai AD/ART, untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah.

Kami pengurus DPP PPRN yang sah sesuai aturan parpol, dan kami yakin pemerintah (Menkum HAM) mensahkan pengurus hasil Munas I di Jakarta, kata Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus usai menyerahkan berkas kepengurusan baru itu kepada Departemen Hukum dan Ham, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/4).

Joller menegaskan, bahwa Munas I DPP PPRN yang dilaksanakan kubu Ketua Umum PPRN nonaktif, Amelia Ahmad Yani di Bandung pada tanggal Maret 2010 tidak sah.

Bahkan kata Joller, Munas pertama yang diselenggarakan dari kubu Amelia Ahmad Yani, juga tidak diakui Kemenkum-HAM. Dalam pelaksanaan Munas pun, Amelia Yani dianggap bertindak sendiri dan tidak disertai oleh siapapun anggota dewan pimpinan pusat yang sifatnya kolektif.

Itu berbeda dengan pelaksanaan Munas I di Jakarta pada 20 Maret lalu. Dalam Munas yang menghasilkan Ketua Umum PPRN H Endin Syarifuddin ini dihadiri 30 DPW dan bahkan dihadiri pengurus DPD yang masih memegang SK Amelia Yani. Ini bukti kalau kepengurusan kami legal dan diakui, jelas dia.

Joller menambahkan, kubu Amelia Yani bersama oknum-oknum yang mengatasnamakan PPRN, mencoba tidak mematuhi tata aturan dan melanggar prinsip Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional di Hotel Savoy Hotma, Bandung, 8-9 Maret 2010.
Tidak ada verifikasi peserta, yang terjadi adalah klaim legitimasi demi kepentingan Amelia dan oknum berkepentingan, katanya.

Bebastugaskan
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina dan Pendiri Utama PPRN, DL Sitorus, telah membebastugaskan Amelia Yani dari jabatannya sebagai ketua umum per 14 November 2009. Sitorus kemudian mengangkat Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Sabar Ganda Sitorus.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan pasal 17, 18 dan 19 AD Partai mengenai hak dan wewenang Pemarakarsa dan Pendiri Utama, dan didukung permintaan resmi 2/3 pengurus daerah se-Indonesia.

Alasan lain pembebastugasan putri pahlawan revolusi Ahmad Yani tersebut dikarenakan yang bersangkutan dinilai gagal pada pemilu legislatif dan Pilpres 2009, terutama gagal memenuhi target capaian politik internal PPRN. Disamping itu, Amelia Yani juga dianggap cenderung melakukan tindakan indispliner dan melenceng dari tujuan partai.

Misalnya saja, kata Joller, Amelia dinilai secara sewenang-wenang mencopot puluhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah hingga Dewan Pimpinan Cabang yang tidak segaris dengan kepentingannya.

Menanggapi apa langkah DPP PPRN hasil Munas I di Jakarta apabila kubu Amelia Yani tetap mengklaim sebagai kepengurusan yang sah, Joller menyatakan DPP PPRN menyerahkan persoalan tersebut kepada rakyat dan konstituen PPRN untuk menentukan mana yang benar dan salah, dan mana yang legal atau tidak.

Kita juga mempersilahkan untuk menguji siapa yang benar dan tidak di dalam proses verifikasi parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Marilah kita uji kebenaran tersebut sehingga tidak ada lagi sikap mengklaim, ujar dia

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.